Bank Indonesia memberikan tenggang waktu hisngga 24 juni 2012 bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang logam pecahan tahun 1970 hingga 1978. lewat tanggal tersebut masyarakat tak bisa mengklaim penukaran di bank lagi.
ketentuan tersebut di sampaikan BI dalam keterangan tertulis yang diperoleh Vivanews [dot]com, jum'ah 13 april 2012
kepada masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksudkan dan berniat untuk menukarkan dapat di lakukan sebelum waktu yang di batasi atau di tentukan kata kepala Group Departemen Perencanaan strategis dan hubungan masyarakat BI , benny siswanto.
BI memang telah mencabut dan menarik dari peredaran uang logam seperti di atur dalam peraturan bank indonesia [PBI] No.4/3/pbi/2002 tanggal 16 juni 2002 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan.
uang logam yang di cabut dan di tarik dari peredaran tahun 1970 , 1971 , 1973 . dan 1974 yang bernilai Rp 5 , Rp 25, Rp 50, Rp 100
Smoga bermanfaat dan apakah uang yang anda punya sekarang mau di tukarkan atau di simpan saja untuk memberi pengetahuan anak cucu itu terserah anda
by : gendon
ketentuan tersebut di sampaikan BI dalam keterangan tertulis yang diperoleh Vivanews [dot]com, jum'ah 13 april 2012
kepada masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksudkan dan berniat untuk menukarkan dapat di lakukan sebelum waktu yang di batasi atau di tentukan kata kepala Group Departemen Perencanaan strategis dan hubungan masyarakat BI , benny siswanto.
BI memang telah mencabut dan menarik dari peredaran uang logam seperti di atur dalam peraturan bank indonesia [PBI] No.4/3/pbi/2002 tanggal 16 juni 2002 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan.
uang logam yang di cabut dan di tarik dari peredaran tahun 1970 , 1971 , 1973 . dan 1974 yang bernilai Rp 5 , Rp 25, Rp 50, Rp 100
Smoga bermanfaat dan apakah uang yang anda punya sekarang mau di tukarkan atau di simpan saja untuk memberi pengetahuan anak cucu itu terserah anda
by : gendon