facebook rss daftar isi halaman depan

Laman

Sabtu, 07 Januari 2012

selayang pandang KTM

by : gendon

A.APAKAH KTM ?   

KTM atau Kota Terpadu Mandiri adalah kawasan Transmigrasi yang pertumbuhannya dirancang menjadi Pusat Pertumbuhan melalui pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan yang mempunyai fungsi sebagai:
   

    * Pusat kegiatan pertanian berupa pengolahan barang pertanian jadi dan setengah jadi serta kegiatan agribisnis;
    * Pusat pelayanan agroindustri khusus dan pemuliaan tanaman unggul;
    * Pusat kegiatan pendidikan dan pelatihan di Sektor Pertanian, Industri, dan Jasa;
    * Pusat perdagangan wilayah yang ditandai dengan adanya pasar-pasar grosir dan pergudangan komoditas sejenis;

   

Perlu diperhatikan bahwa nomenklatur kota pada pengertian di atas adalah merupakan suatu visi yang ingin dicapai, sehingga yang dilaksanakan adalah bukan membangun kota an-sich melainkan membangun kondisi-kondisi yang dapat mempercepat tumbuhnya suatu kota.
   
B.MENGAPA KTM ?
1.PARADIGMA BARU TRANSMIGRASI
Sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal yang dihadapi, transmigrasi mereposisi diri untuk merespon tuntutan yang berkembang. Dengan hadirnya manajemen baru, digulirkan visi transmigrasi dengan paradigma baru untuk:

1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan;
2. Mendukung ketahanan nasional;
3. Mendorong strategi pemerataan investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah;
4. Penanggulangan pengangguran secara berkesinambungan dalam jangka panjang.
Paradigma tersebut diterjemahkan ke dalam wahana operasional yaitu Kota Terpadu Mandiri.
   
   
2.PERENCANAAN PEMBANGUNAN TERPADU
Pembangunan wilayah melalui alternatip transmigrasi harus dilaksanakan secara bersama oleh lintas sektor dan lintas pemerintahan.  Koordinasi merupakan kata yang mudah diucapkan namun sulit dilaksanakan. Pada masa lalu dikenal lembaga BAKOPTRANS yang menjadi wadah koordinasi penyelenggaraan transmigrasi. KTM bertujuan untuk merevitalisasi fungsi koordinasi penyelenggaraan transmigrasi sehingga menjadi integrated development planning process yang melibatkan:
   

    * Bappenas
    * Departemen Pekerjaan Umum;
    * Departemen Dalam Negeri;
    * Departemen Kehutanan;
    * Departemen Keuangan;
    * Departemen Pertanian;
    * Departemen Pendidikan Nasional;
    * Departemen Perdagangan;
    * Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
    * Departemen Perhubungan;
    * Departemen Kelautan dan Perikanan;
    * Departemen Kesehatan;
    * Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
    * Kementerian Negara Koperasi dan UKM;
    * Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
    * Badan Pertanahan Nasional;
    * Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    * Departemen Perindustrian;
   
3.PERCEPATAN PEMBANGUNAN PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI   
Berdasarkan realita yang ada saat ini, sebanyak 66 Kota Kabupaten tumbuh dari Unit Permukiman Transmigrasi, serta ratusan lainnya menjadi Ibu Kota Kecamatan.  Namun rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk berkembang dari kondisi awal suatu Unit Permukiman Transmigrasi menjadi Ibu Kota Kabupaten adalah mencapai 50 tahun-an.  Konsep KTM diharapkan akan dapat mempercepat perkembangan suatu UPT sampai menjadi Ibu Kota Kabupaten atau secara umum menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dalam waktu 10 – 15 tahun.
   
4.KTM MERUPAKAN IMPLEMENTASI WPT
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi mengatur bahwa transmigrasi dilaksanakan dengan membangun WPT (Wilayah Pengembangan Transmigrasi) dan LPT (Lokasi Permukiman Transmigrasi).  WPT adalah untuk menciptakan pusat pertumbuhan yang baru sedangkan LPT adalah untuk menunjang pusat pertumbuhan yang sudah ada.

Meskipun lahir sebelum Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, UU 15 tahun 1997 dan PP Nomor 2 tahun 1999 sudah sejalan dengan semangat otonomi daerah.  Telah diatur bahwa WPT diusulkan oleh pemerintah daerah dan harus sesuai dengan tata ruang daerah.  Namun dalam implementasinya, konsep WPT belum banyak dipahami sebagai alternatip cara mempercepat pembangunan daerah.  Pengemasan Konsep WPT dalam bentuk KTM merupakan langkah strategis untuk implementasi WPT.
   
   
C.BAGAIMANA KONSEP PEMBANGUNAN KTM ?   
1.Setiap KTM terdiri dari 9.000 sampai 10.000 Kepala Keluarga (KK) tapi bukan berarti seluruhnya KK yang baru sama sekali melainkan sebagian termasuk masyarakat yang telah ada di wilayah tersebut.
   
2.Komponen Permukiman dalam KTM terdiri atas:

a. Permukiman penduduk yang sudah ada,
b. Permukiman transmigrasi yang sudah diserahkan pembinaannya
c. Lokasi-lokasi transmigrasi yang masih dibina, dan
d. Areal yang dapat direncanakan untuk permukiman transmigrasi yang baru.
   
3.Satuan pengembangan dilaksanakan dalam ± 5 Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) yang meliputi luasan 35 – 40 ribu hektar, sehingga diharapkan dapat memenuhi skala ekonomi yang feasibel untuk pengembangan investasi.
   
4.Penatagunaan tanah harus memenuhi syarat clear and clean
   

D.BAGAIMANA MEMULAI KTM ?   
Pembangunan KTM dimulai dengan penyusunan Master Plan KTM oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat memfasilitasi dalam bentuk bimbingan teknis dan mediasi lintas sektor dan lintas pemerintahan. Bila diperlukan, fasilitasi dapat diberikan dalam bentuk bantuan teknis dan pendanaan.
       
1.SUBSTANSI MASTER PLAN KTM
a. Kebutuhan sarana-prasarana (infrastruktur)
b. Kebutuhan Detail Design setiap aspek teknis
c. Kebutuhan fasilitas permukiman dan pelayanan
d. Alternatip pengembangan usaha dan Investasi
e. Kebutuhan dana dan SDM
f. Peran serta setiap tingkat pemerintahan dan sektor
g. Peran Pemerintah, masyarakat, dan investor
h. Pengorganisasian dan pelaksanaan.
   
2.MANFAAT MASTER PLAN KTM   
    a.    
Arahan kebijakan, program, dan mekanisme (pola) pembangunan SDA, SDM, dan SDB (sumber daya buatan yang meliputi parasarana dan sarana pembangunan) sehingga pembangunan mampu menghadirkan kemajuan, kemakmuran dan kemandirian secara berkeadilan dan berkelanjutan.
   
b.Arahan alokasi pemanfaatan pengendalian ruan (tata ruang) untuk kawasan lindung (preservasi dan konservasi) dan kawasan budidaya (pembangunan).
   
c.Arahan komposisi dan tingkat (rate) berbagai kegiatan pembangunan yang efisien, adil, dan ramah lingkungan.